FAQ Penutup Penilaian Sidang

Berikut merupakan tampilan untuk menutup sidang :

Sebelum melakukan finalisasi sidang, Ketua Penguji menutup proses sidang dengan membacakan kalimat penutup sidang beserta ketentuannya.

dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Hasil akhir sidang akan diumumkan kepada Peserta pada hari ini pukul 17.00 WIB. 
2. Hasil sidang hanya bisa diambil oleh peserta sidang dan tidak bisa diwakilkan kepada peserta atau orang lain dengan alasan apapun.
3. Peserta sidang wajib menyelesaikan revisi atau perbaikan berdasarkan rekomendasi Dewan Penguji pada lembar catatan Dewan Penguji dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 10 hari sejak pelaksanaan sidang hari ini.
4. Bagi peserta sidang yang dinyatakan lulus, diwajibkan untuk segera menyelesaikan biaya wisuda.

Sekian dan Terimakasih 🙂

Leave a Reply